Senin, 23 Desember 2013

Ujian Tertutup Disertasi dan Hasil Akreditasi Program Doktor (S3) Ilmu Hukum




Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta yang baru saja mendapatkan Akreditasi B dari BAN PT pada hari Sabtu, 21 Desember 2013 telah melaksanakan Ujian Tertutup Disertasi untuk yang pertama kalinya. Adapun mahasiswa yang diuji disertasinya adalah M. Zaenal Maarif, mantan Wakil Ketua DPR RI. Beliau mempertahankan disertasinya yang berjudul "POLITIK DAN PERADILAN Sikap dan Tanggapan Kekuasaan Eksekutif terhadap Putusan Pengadilan di Bidang Politik" di hadapan Penguji yang berjumlah 7 orang.
Dewan Penguji yang terdiri dari ; Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati (Promotor), Prof. Dr. Musa Asy’arie (Ko Promotor), Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum (Ko Promotor), Prof. Dr. Arief Hidayat, M.S (Hakim MK), Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LLM, Prof. Dr. Harun, dan Prof. Dr. Absori secara bergantian menguji selama 2 jam lebih.

Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kini terakreditasi B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Dengan perolehan akreditasi B itu, UMS dalam waktu dekat akan membantu Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) di luar Jawa untuk mendidik para dosen mereka, baik untuk jenjang magister maupun doktoral. Bantuan bagi PTM luar jawa itu sesuai hasil Rapat Kerja Nasional Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Pontianak, Rabu-Kamis (4-5/12/2013) lalu.
Direktur Sekolah Pascasarjana UMS Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati mengatakan hasil akreditasi untuk program S3 Ilmu Hukum diumumkan Jumat (20/12/2013) lalu. Secara proses, kata beliau, program yang didaftarkan melalui pengajuan borang—atau berkas-berkas—program doktor Ilmu Hukum UMS, Desember 2012 silam. Selanjutnya, BAN-PT melakukan visitasi ke Kampus UMS Pabelan, Juli 2013. Dengan demikian, setelah satu tahun berlalu, barulah UMS memperoleh hasil akreditasi. ”Hasilnya, kami mendapat peringkat B. Jadi menunggu satu tahun karena ada ribuan borang yang dikirim ke BAN-PT sedangkan asesor dan dana untuk kegiatan desk evaluation dan visitasi terbatas,” terangnya kepada wartawan, Senin (23/12/2013).
Akreditasi dari BAN-PT menjadi syarat program studi agar lulusannya dinyatakan sah. “Prodi enggak boleh meluluskan mahasiswa ketika belum ada akreditasi, baik [program] vokasi, S1, S2, dan S3. Tanpa akreditasi prodi itu termasuk ilegal,” ujar Khudzaifah sembari mengatakan Program Doktor Ilmu Hukum UMS telah memiliki 35 mahasiswa yang didominasi tenaga pendidikan di perguruan tinggi (PT).
Program Doktor (S3) Ilmu Hukum UMS sepertinya sudah begitu lama menunggu pengumuman BAN-PT. Begitu status terakreditasi itu diterima, para akademi di Program Doktor (S3) Ilmu Hukum UMS langsung menggelar ujian disertasi bagi Zaenal Maarif. Untuk sementara, disertasi berjudul Politik dan Peradilan: Sikap dan Tanggapan Kekuasaan Eksekutif Terhadap Putusan Pengadilan di Bidang Politik itu baru diujikan secara tertutup, dan selanjutnya harus diujikan secara terbuka. “Zaenal masih memiliki waktu tiga bulan untuk menyempurnakan tesisnya, nantinya saat Zaenal lolos pada ujian terbuka, ia menjadi lulusan pertama Program Doktor Ilmu Hukum UMS,” tandas Prof. Dr. Khudzaifah.
Sementara itu, Rektor UMS prof. Dr. Bambang Setiaji melakukan pembatasan jumlah mahasiswa untuk program doktoral di perguruan tingginya. Mahasiswa program doktoral maksimal 6 mahasiswa. Pembatasan tersebut, menurut dia, dilakukan guna menjaga kualitas mutu program studi. “Program doktor sedikit saja, input harus diseleksi ketat agar berkualitas. Jangan sampai mengambil banyak tapi kualitasnya mengecewakan,” terangnya, Senin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan anda berkomentar, namun tetap jaga kesopanan dengan tidak melakukan komentar spam.